Advertisment Image

Dugakan Pelanggaran Ketua KPU Kaur Di Sidangkan

Www.tras.id – Hari ini, Senin, 25 Januari 2021, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU Kaur Miexxy Rismanto.

Miexxy diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur, di mana dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.

Sidang digelar secara virtual sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.

Plt Sekretaris DKPP Arif Ma’ruf mengatakan, agenda sidang untuk mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait lainnya.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.

Untuk diketahui, sidang kode etik DKPP ini bersifat terbuka untuk umum. (Red)

Sumber: Rilis Humas DKPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *