Advertisment Image

UKT Diskon 10-15% Belum Terealisasi, Mahasiswa IAIN Unjuk Rasa

Reporter/foto: Nandar Eka N
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Tuntutan mahasiswa IAIN meminta Uang Kuliah Tunggal (UKT) diturunkan akibat Pandemi Covid-19 belum terealisasi membuat belasan mahasiswa atas nama Aliansi Organisasi Mahasiswa IAIN Bengkulu melakukan aksi protes dengan membentang spanduk berisikan tuntutan meminta keringanan UKT.
Peserta aksi, Charles mengatakan aksi corat coret spanduk merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa tentang ketidakjelasan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belum direalisasikan pihak kampus.
“Jadi hasil dari mediasi dan kesepakatan pihak Rektorat tentang masalah penurunan UKT sebesar 10% sampai 15% belum realisasikan sama sekali, dan kami meminta keringanan persyaratan penurunan UKT hanya berupa KTM. Kalau keberatan dikisaran 15%, kita bagi saja untuk yang orang tuanya bekerja sebagai ASN pemotongan UKT sebesar 10%, dan orang tua yang pekerjaannya petani dipotong biaya UKT sebesar 15%, serta pada mahasiswa semester akhir diminta untuk dibebaskan masalah UKT,” jelas Charles kepada jurnalis www.tras.id.
Sementara itu, Rektor IAIN Bengkulu melalui Kabid Humas IAIN Bengkulu, Sri Ihsan menjelaskan dari pertemuan pihak rektorat dengan perwakilan mahasiswa terkait potongan UKT 10% masih diusulkan ke pusat.
“Berkaitan dengan tuntutan UKT itu, bahwa pada bulan Juni kemarin sudah ada pertemuan antara Ormawa dengan wakil rektor III membahas masalah UKT tersebut dan sudah ditanggapi, bahwa dari pihak IAIN Bengkulu memang sudah membicarakan tentang potongan itu sebesar 10%,” ungkap Sri Ihsan.
Dia menambahkan, Rektor IAIN Bengkulu juga membuka diri mengundang seluruh Ormawa, UKM, Sema, BEM berdialog.
“Kemarin juga Presiden BEM Khairil telah melakukan audensi dengan pak rektor dengan mengusulkan pemotongan UKT di kisaran 10% sampai 15%, rektor lalu menjawab kami dari pihak kampus akan membantu itu untuk peringanan UKT sebesar 15% akan diajukan dulu ke pusat, dan sistem kita rektor tidak bisa mengambil keputusan, karena keputusannya sudah dalam proses di pusat melalui Kementrian Agama,” tambah Sri Ihsan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *