Advertisment Image

Polres Benteng Tahan ASN Korupsi DD

Reporter: Andreas
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah menahan ASN di Satker Kantor Camat Pagar Jati inisial, TR (45) lantaran diduga melawan hukum dan merugikan negara untuk kepentingan pribadi dengan cara menyalagunakan kewenangan mengolah dana desa (DD) Tahun 2019 di Desa Kroya saat menjabat sebagai Pjs Kades Kroya.
Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iman Falucky STK SIK menjelaskan Pjs Kades tersebut telah ditahan sejak 27 November lalu. Sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan dan menguatkan dugaan pihak kepolisian. “LHP Inspektorat ditemukan ada kerugian negara sebanyak Rp 285 juta.
“Dia dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UUD RI nomor 31 1991 tentang pemberantasan korupsi. Tsk sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 130 juta,” jelas Ary.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *