Advertisment Image

Penyitaan Jaminan Tak Sesuai SOP Bisa Delik Pidana

Reporter: Andreas Saputra
Editor: Dedi HP
www.tras.id- Kasus penyitaan motor oleh rekanan pihak leasing yang tak sesuai SOP berpotensi delik pidana, hal tersebut disampaikan penasehat hukum, Arif Budiman, SH menanggapi kasus penarikan paksa sepeda motor konsumen leasing yang sempat menghebohkan Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Penyitaan diluar prosedur dapat berpotensi dan patut diduga perbuatan melawan hukum, bahkan pidana,” jelas Arif yang juga menjadi penasehat korban penyitaan sepeda motor oleh pihak rekanan leasing pada Kamis (17/06/2021).
Dia menambahkan pihaknya sudah menyampaikan laporan pada pihak kepolisian prihal yang menimpa klien mereka. Bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali datang ke Polres Bengkulu mengawal proses hukumnya. Dia menyebut dalam UU Fidusia jelas disebutkan yang berhak untuk mengeksekusi adalah pengadilan bukan pihak eksternal.
“Bila mau mengambil jaminan, secara aturan terlebih dahulu harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu kemudian harus membawa sertifikat jaminan fidusia atau surat penetapan eksekusi (aanmening) dari Pengadilan Negeri sesuai dengan SOP yang diatur dalam UU NO 42 Tahun 1999 tentang Fidusia,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *