Advertisment Image

KPU Kaur Diminta Jalankan Rekomendasi Bawaslu

Reporter: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – KPU Kaur diminta menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon petahana, Gusril Pausi saat masih aktif menjabat bupati dengan melakukan mutasi kepala Disparpora Kaur.
“Kita berharap agar KPU Kaur menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mempedomani aturan tentang tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra sebagaimana dilansir dari RMOLBengkulu, Kamis (22/10/2020).
Meski kewenangan mengambil keputusan merupakan hak sepenuhnya KPU kabupaten/kota, namun pihaknya akan melakukan supervisi terkait kasus tersebut. “Kami akan cek bagaimana perjalanan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kaur menyampaikan rekomendasi pada KPU Kaur terkait pelanggaran yang dilakukan calon petahana. Hanya saja rekomendasi tersebut tak dijalankan oleh KPU Kaur dan tetap mengakomodir Gusril Pausi sebagai calon bupati.
Namun demikian, diketahui dari pleno yang dilakukan terkait rekomendasi itu terdapat 2 komisioner yakni Irpanadi dan Radius menolak tanda tangan hasil pleno lantaran keduanya tidak sependapat dengan komisioner lainnya. Menurut Irpanadi dirinya memilih  tidak tandatangan karena keputusan yang diambil tidak sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan, dan PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa.
“Rekomendasi Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran itu jelas bahwa petahana melanggar dan dinyatakan harus didiskualifikasi. Akan tetapi putusan yang dilakukan teman-teman dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *