Advertisment Image

Ini Paslon Gubernur dengan Pelanggar Kampanye Terbanyak

Reporter : Dedi HP
Foto: Feri Agustian
www.tras.id- Bawaslu Provinsi Bengkulu, Minggu (06/12/2020) malam merilis jumlah pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye selama masa kampanye. Dari data yang disampaikan Bawaslu, Paslon Helmi Hasan-Muslihan DS menempati urutan pertama dalam angka pelanggaran yakni sebanyak 70 pelanggaran dari 431 kali kampanye di 10 kabupaten kota, pelanggaran terbanyak kedua yakni Paslon Rohidin Mersyah-Rosjonsyah yakni sebanyak 66 pelanggaran dari 354 kali kampanye dan pasangan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tercatat ada 31 pelanggaran dari 166 kali kampanye.
“Dari total pelanggaran yang dilakukan ada beberapa jenis pelanggaran, seperti melanggar protokol covid-19, peserta kampanye lebih dari 50 orang dan tidak memiliki STTP,” ungkap komisioner Bawaslu Bengkulu, Dodi Herwansyah.
Dia menambahkan pada pelanggaran protokol Covid-19, Helmi Hasan tercatat sebanyak 9 pelanggaran yang tersebar di Kota Bengkulu 6 pelanggaran, Kepahiang 2 kali pelanggaran dan di Mukomuko 1 pelanggaran. Sedangkan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah melanggar protokol Covid-19 saat kampanye sebanyak 2 kali yakni di Rejang Lebong 1 pelanggaran dan di Mukomuko 1 pelanggaran. Sementara itu, pasangan Agusrin-Imron tercatat ada 10 pelanggaran protokol Covid-19, yakni 10 pelanggaran di Kota Bengkulu dan di Kepahiang 4 pelanggarann.
“Jika dari pelanggaran protokol Covid-19, pasangan Agusrin tertinggi pelanggaran yakni 10 kali, kemudian Helmi sebanyak 9 pelanggaran dan Rohidin 2 kali pelanggaran protokol Covid-19,” jelasnya.
Pada pelanggaran peserta kampanye lebih dari 50 orang, pasangan Agusrin tercatat sebanyak 3 kali pelanggaran di Kota Bengkulu, sedangkan Helmi dan Rohidin tercatat melanggar masing-masing 1 kali di Mukomuko. Kemudian pada sesi jenis pelanggaran tidak memiliki STTP, pasangan Helmi melakukan 64 kali pelanggaran, pasangan Rohidin sebanyak 67 dan pasangan Agusrin sebanyak 21 kali.
“Dari pengawasan yang dilakukan itulah jumlah pelanggaran yang dilakukan peserta. kemudian kami juga mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan honorer serta Kades, pelanggaran yang dilakukan berupa keberpihakan dan menunjukan aktivitas di Medsos. Terhadap yang melakukan pelanggaran sudah kami sampaikan rekomendasi pada pihak berwenang,” jelas Dodi.
Konfrensi pers tersebut juga dihadiri komisioner lainnya, Fatima Siregar yang memaparkan indeks kerawanan Pilkada dan Ediansyah Hasan memaparkan seputar penanganan pelanggaran dan penindakan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Provinsi Bengkulu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *