Reporter/foto: Ersan Rahmatullah
Editor : Dedi HP
www.tras.id – DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Terminal, Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha menjadi Perda. Hal tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna yang digelar, Rabu (23/06/2021) setelah setiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terhadap tiga Raperda tersebut. Dengan disahkannya Perda tersebut, pihak DPRD berharap pihak eksekutif bisa menjalankannya dan tidak menjadikan Perda tersebut jadi tumpukan kertas yang terdokumentasi tanpa ada eksekusinya.
“Alhamdulillah kita sudah mengesahkan Perda, harapan kami Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi eksekutif. Jangan kemudian malah menjadi tumpukan-tumpukan kertas belaka,” kata Waka I DPRD Benteng, Feri Hariadi.
Hal serupa juga disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Elvita Ferry Ramli. Ia menyampaikan Perda yang telah disepakati tersebut diharapkan mampu mendongkrak PAD Benteng sebagaimana dipaparkan pihak eksekutif saat menyampaikan nota pengantar Rapeda beberapa waktu lalu.
“Kami mengapresiasi langkah eksekutif dalam memacu PAD. Nah harapan kami, Perda ini dapat meningkatkan PAD sebagaimana tujuan diadakannya Perda ini,” ujar Elvita.
Hal serupa juga disampaikan ketua Fraksi PDI Perjuangan, Fajar Eka Putra. Pihaknya meminta pihak eksekutif dapat meningkatkan fasilitas dan layanan pada masyarakat pengguna, sehingga saat diberlakukan Perda tersebut masyarakat penerima manfaat dari layanan yang diberikan merasakan kepuasan. “Harus ada peningkatan fasilitas layanan, sehingga benar layak diberlakukan retribusi,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Benteng, Ferry Ramli pada awak media usai rapat paripurna menjelaskan, Perda tersebut merupakan upaya Pemda dalam memajukan Benteng dengan mengoptimalkan sumber dan potensi PAD yang ada. Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun langkah teknis melalui Perbup untuk menjalankan Perda yang baru disahkan tadi.
“Ini adalah langkah kita memajukan Benteng dengan mengoptimalkan potensi PAD yang ada,” ungkapnya. (*)