Advertisment Image

Bawa Sampel Ganja, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Kapolres Bengkulu Tengah saat menunjukan Tsk pengedar narkoba jenis ganja yang berhasil dibekuk Sat Narkoba. (foto: Doni P/tras)

Reporter: Doni P
Editor: Herwan Saleh
BENTENG, tras.id – Tertangkap tangan membawa Narkoba jenis ganja, 2 pemuda inisial AG dan JK terpaksa merasakan dingin nya jeruji besi Polres Bengkulu Tengah (Benteng). Selain itu, keduanya juga terancam kurungan penjara 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Mereka diamankan saat melintas di Km 24 tepatnya di depan SDN 4 Karang Tinggi. Dari pengembangan barang haram itu mereka ambil dari Kabupaten Empat Lawang untuk diedarkan di Kota Bengkulu. Jadi yang mereka bawa ini adalah sampel dengan berat 0,25 kg,” kata Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi saat ekspose di Mapolres pada Selasa (21/2/2023).

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi peredaran Narkoba agar segera melapor. Sehingga angka peredaran gelap narkoba bisa dicegah.

“Kami juga rutin melakukan patroli di malam hari mulai pukul 20.00 hingga pukul 2 pagi. Selain itu, kami juga harapankan masyarakat tak segan melapor bila mengetahui informasi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *