Advertisment Image

Bawa 5,22 Gram Sabu, 2 Kurir Ditahan

Reporter : Agustian
Editor : Dedi HP
www.tras.id – Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini tim sat narkoba RL mengamankan 2 warga, yakni EP (45) dan WS (25) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,22 gram yang disimpan dalam kotak merah bertuliskan Happy Dent.

Keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Cahya Prasada Tuhuteru, S.TRK, MH pada Senin (22/08/2022) di Mako Polres RL.

“Kami amankan EP warga Air Meles Atas dan WS warga Taba Renah di jalan lintas Desa Sumber Bening, Selupu Rejang. Keduanya diamankan karena anggota menemukan narkoba,” kata Kapolres.

Keduanya berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa pada Jum’at (19/08/2022) sekitar pukul 13.00 WIB akan ada transaksi barang haram. Anggota bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.15 WIB muncul dua pengendara sepeda motor yang mencurigakan.

“Setelah digeledah, ditemukan serbuk bening dalam plastik yang diletakan dalam kotak Happydent. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, keduanya mengakui barang haram tersebut didapat dari warga berinisial C, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melawan UU tersebut, dan untuk pengembangan kasus, keduanya terpaksa mendekam dalam jeruji besi Polres RL.

“Setelah ditimbang, berat bersih Sabu yang mereka bawa sebanyak 4,77 gram atau setengah kantong. Kami masih mengejar komplotan mereka yang berinisial C yang saat ini sudah masuk dalam DPO Polres RL,” terang Cahya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *