Advertisment Image

BNN Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan 2,3 Kg Ganja

Personil BNN dan kejaksaan memusnahkan BB berupa Sabu dan Ganja dari pengungkapan 4 kasus tinda pidana narkotika. (foto: Humas BNN RI/tras.id)

Editor: Dedi HP

tras.id, JAKARTA – Menjalankan amanah UU 35/2009 pasal 75 huruf k Jo pasal 91 ayat 2, Senin (9/10) pagi, BNN RI memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa 4.542 gram sabu dan 2.305 gram ganja.

BB tersebut berasal dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan modus pengiriman paket ganja seberat 2.311 gram melalui perusahaan jasa titipan paket. Kemudian, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 3.123 gram yang dikemas dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam tanah. Selanjutnya penangkapan seorang kurir sabu di bandara Soekarno Hatta, yang membawa sabu seberat 393 gram yang disimpan dalam sepatu. Kemudian, pengungkapan kasus pidana narkotika jenis sabu seberat 1.041 gram yang disimpan dalam sepatu dan beberapa bagian tubuh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN RI juga mengamankan sebanyak 5 orang Tsk. Para Tsk juga terancam pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *