Advertisment Image

BNN Musnahkan Ladang 1,5 Ha Ganja Madina

Personil tengah memusnahkan ladang ganja di Madina. (foto: BNN RI/dok)

Editor: Dedi HP
MADINA, tras.id – BNN RI musnahkan ladang ganja seluas 1,5Ha di Mandailing Natal (Madina) Sumut, Rabu (7/6). Ladang berada di 900 MDPL itu berisi 12 ribu batang dengan panjang 100-150cm.

Ladang barang haram itu ditemukan BNN RI berkat identifikasi drone Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Ladang berada di Desa Rao Rao Dolok, Tambangan dengan derajat kemiringan 45-80 derajat.

Pemusnahan dipimpin Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo.

“Total berat diprediksi 6 ton. Personal dilibatkan sebanyak 128 anggota. Terdiri dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal,” kata Guntur.

Masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman ganja. Untuk itu, Direktorat Narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).

Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *