Advertisment Image

Akta Kependudukan Mulai Pakai Kertas HVS 80gr

Reporter: Dedi HP
Foto: Dokumen tras.id
www.tras.id – Mulai Rabu (01/07/2020) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberlakukan kebijakan pencetakan akta kependudukan menggunakan kertas HVS putih A4 80gr.
Sekretaris Disdukcapil Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi mengungkapkan spesifikasi formulir dalam penerbitan administrasi kependudukan berupa KK, kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian bagi non muslim, dan akta pencatatan sipil lainnya menggunakan spesifikasi dengan bahan kertas HVS A4 80 gr.
“Jadi sudah menjadi kebijakan pusat bahwa saat ini kita menerbitkan akta kependudukan menggunakan kertas HVS A4 dibuat satu rangkap tanpa latar belakang atau putih polos. Jadi masyarakat jangan terkejut nantinya,” kata Adnan.
Dia menjelaskan kebijakan itu berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
“Meski putih polos dan menggunakan kertas HVS A4 80gr, dokumen itu tetap tak bisa dipalsukan karena dokumen tetap dilengkapi barcode dan tanda tangan elektronik,” ungkap Adnan.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat prihal tersebut dengan melayangkan surat pada camat, Kades dan pimpinan BUMN dan BUMD.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *