Reporter/Foto: Ogi Putra Gumai
www.tras.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020).
Dari hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ada beberapa poin penting terkait tentang penundaan tahapan Pilkada yaitu:
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 maka komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyikapi payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU)
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, komisi II DPR RI meminta kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19. (*)