Advertisment Image

31 Maret Panwascam dan PKD Dinonaktifkan

Reporter: Feri Agustian
foto: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
www.tras.id- Terhitung 31 Maret 2020 Panwascam dan Pengawas Keluruhan dan Desa (PKD) akan dinonaktifkan sementara. Hal ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor: 179/PL.02-K.pt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kami berat mengambil keputusan ini, tapi tetap harus dilakukan karena KPU sudah menonaktifkan jajaran Adhoc, yaitu PPK dan PPS. Oleh karena itu kita juga melakukan penonaktifan Panwascam dan PPDK,” ujar Abhan saat menggelar video confrence bersama Komisioner dan Kasek Bawaslu Provinsi se Indonesia pada Jum’at (27/03/2020).
Penundaan pengawasan tersebut telah diterbitkan oleh Bawaslu RI melalui surat edaran Nomor: 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Penundaan Pengawasan Tahapan Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *