Advertisment Image

Usai Bunuh Korban, ES Bayar Para Pelaku Rp 15 Juta dan Janji Beri Pekerjaan

Reporter : Dedi HP
www.tras.id – Pengembangan kasus pembunuhan perangkat desa Lubuk Unen,  mengunkap fakta baru. Dari pemeriksaan dan pengakuan para pelaku, ternayata ES menjanjikan uang imbalan pada SA dan MJ masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta sedangkan MA dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan di salah satu proyek di Desa Datar Lebar Kecamatan Taba Penanjung.
Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, SIK menjelaskan ES tidak hanya sebagai eksekutor namun juga berperan sebagai donator atas pembunuhan perangkat Desa Lubuk Unen. Sebab itu, ES dijerat pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dan  lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. “ES terancam kurungan seumur hidup,” ujarnya.
Dia melanjutkan dalam perbuatan melawan hukum itu, SA membantu ES mengesekusi korban dengan cara membacok menggunakan parang. Sedangkan MJ direncanakan ikut mengeksekusi, namun saat pembunuhan itu, MJ tak jadi mengeksekusi namun membantu pelarian para pelaku.
“ES memberikan uang Rp 10 juta pada SA di Desa Renah Kemumu, Jangkat Kabupaten Merangin, Jambi. Sedangkan MJ menerima uang Rp 5 juta di rumah ES sebelum tindak pidana terjadi,” terangnya.
Kapolres menambahkan semua barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan, termasuk motor yang digunakan antar jemput para pelaku, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan pakaian korban. “Masih ada motor yang masih kami cari sebagai barang bukti,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *