Advertisment Image

Dijanjikan Hadiah Besar, PNS Rugi Rp 3 M

Korban saat memberikan keterangan pada awak media prihal dugaan penipuan yang dialminya.(foto: Andreas/tras)

Reporter: Andreas Putra
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Seorang PNS yang juga sebagai pengusaha toko bangunan, TW (36) warga Dusun Baru Kecamatan Pondok Kubang, Benteng terpaksa melaporkan rekan bisnisnya, GK (29) dan DM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan. Akibat ulah rekan bisnisnya itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 3 Miliar, hingga ia terpaksa melaporkan peristiwa itu ke Polda Bengkulu.

Pada awak media, korban mengungkapkan awal kejadian itu pada 28 Juli 2022, GK yang merupakan sales cat yang sering datang ke toko bangunannya bercerita bahwa istrinya, DM yang bekerja di salah satu bank di Padang Jati, Kota Bengkulu sedang mencari nasabah untuk menabung dan berhadiah besar.

“Dia datang dan menceritakan istrinya mencari nasabah. Kemudian dia membujuk saya menabung di bank melalui isterinya. Besoknya, istrinya menelpon dan mengajak menabung dengan hadiah besar,” terang TW.

Karena dijanjikan hadiah besar dan termakan bujuk rayu, akhirnya korban sepakat mengirimkan uang sebanyak Rp 3 M. Secara berangsur dengan janji akan mengembalikan di akhir tahun dengan bonus miliaran. Hanya saja, hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan dan bonus juga tidak diterima.

“Kejadian ini sudah kami laporkan ke Polda Bengkulu, 19 Desember 2022,” ujar korban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *