Reporter/foto: Anggi Kurniawan
Editor: Dedi
www.tras.id – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/01/2020) resmi memutuskan bahwa Panwaslu is Bawaslu. Hal ini dituangkan dalam putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019. Dengan demikian maka Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan legalitas secara hukum dalamksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.
Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah mengatakan dengan diterbitkannya putusan MK ini maka perbedaan nomenklatur dan penyebutan nama pengawas pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada lagi, sehingga secara konstitusi Bawaslu resmi dan legal menjalankan fungsi pengawasannya.
“Alhamdulillah putusan MK sudah keluar, jadi Panwaslu is Bawaslu. Kalau selama ini dipermasalahkan perbedaan antara UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016 dengan adanya putusan ini maka sudah final,” ungkap Dodi pada jurnalis www.tras.id.
Dodi juga menambahkan putusan MK ini memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan Panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat Ad hoc (sementara) sehingga dapat langsung dilaksanakan sebagai lembaga permanen sesuai legalitas berdasarkan UU Pemilu 7 Tahun 2017. Dengan telah dinyatakan bahwa frasa Panwas Kabupaten/Kota dimaknai Bawaslu Kabupaten/Kota konstitusional, maka dengan sendirinya mempersamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan jumlah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
“Artinya hal ihwal yang berkenaan dengan pengisian jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kemudian diberi wewenang mengawasi pemilihan di tingkat kabupaten/kota seharusnya juga disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” Tutup Dodi.
Sebelumnya, permohonan uji materi UU Pilkada 10/2016 ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumatea Barat, Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, dan Anggota Bawaslu Kabupaten, Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.(*)