Advertisment Image

70% Korupsi Melibatkan Pengusaha

Reporter: Ogi Putra Gumai
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Aminudin menyebut 70% kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan pengusaha, BUMD dan BUMN. Hal tersebut diungkapkannya saat rapat koordinasi virtual bersama Pemrov Bengkulu tentang pencegahan korupsi pada badan usaha, pada Rabu (10/03/2021).
“Sebanyak 70% korupsi melibatkan pengusaha. Sebab itu, KPK mengutamakan pencegahan dari pada penindakan,” ungkapnya.
Dia menambahkan pelaku usaha bisa dipidana bila ikut menikmati keuntungan dari korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Sementara itu, Kasatgas Anti Korupsi KPK, Maruli Tua menjelaskan korupsi pada pengusaha, BUMD dan BUMN dapat dicegah melalui regulasi, LHKPN, SPI dan WBS. “Harus ada mekanisme dan regulasi yang tepat terkait pengangkatan dan pengisian jabatan pada BUMD dan BUMN,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengungkapkan Rakor bersama KPK tersebut bertujuan memberikan wawasan dan memberikan rambu-rambu pada pelaku usaha dan BUMD yang ada di Bengkulu, sehingga korupsi di BUMD tersebut bisa dicegah.
“Pemprov memiliki 3 BUMD, Bank Bengkulu, Bimex dan Bengkulu Mandiri. Supervisi dari KPK diharapkan bisa mencegah BUMD kita tersandung kasus korupsi. Terlebih BUMD memberikan kontribusi dalam percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Bengkulu,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *