Reporter: Dedi HP
Sumber/foto: Biro Humas BNN RI
www.tras.id – Diduga memeras masyarakat dengan mangaku sebagai anggota BNN RI, 4 anggota BNN gadungan dicokok tim gabungan pemberantasan BNN. Keempat pelaku yakni ACA alias ADIS (31), OYO alias DK (34), MR alias IM (29) dan LUC (20).
Modus operandi yang dilakukan para anggota BNN gadungan ini yakni menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis tembakau Gorilla yang telah dijebak terlebih dulu, kemudian dilakukan pemerasan kepada pihak keluarga korban ancaman akan diproses perkaranya bilamana permintaannya tidak dipenuhi.
Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si menerangkan dari tangan pelaku BNN gadungan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ponsel, kartu ATM untuk transaksi, 3 lencana BNN, KTA Intel 08 Korem 051/WKT Cikarang, 2 borgol, air soft gun jenis pistol beserta gas dan 18 Gotri, mobil Innova dan motor Honda Beat yang digunakan sebagai kendaraan operasional. Selain itu, BNN juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 650 ribu dan akun Instagram yang digunakan untuk berjualan narkotika jenis tembakau Gorilla.
“Jadi pelaku ditangkap dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima petugas BNN RI tentang sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai petugas BNN RI yang melakukan pemerasan kepada keluarga korban.
Kemudian dengan adanya informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN RI menindak lanjuti informasi tersebut guna melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku. Selasa (04/08) sekitar pukul 20.00 WIB tim yang dipimpin AKBP Albert Deddy berhasil meringkus para pelaku ini di Jagakarsa Ciganjur,” ungkap Sulistyo Pudjo.
Dia menambahkan komplotan pelaku ini telah menjalankan aksinya sebanyak 2 kali sejak Juli 2020 lalu. Modus operandi yang dilakukan sama yakni pelaku membeli tembakau gorilla via Instagram sebanyak 3 (tiga) ons , selanjutnya diedarkan sebagai umpan melalui akun instagram yang dibuat para pelaku. Setelah ada yang memesan kemudian mereka bertransaksi langsung di tempat yang telah ditentukan. Pelaku LUC berperan sebagai bandar, saat bertransaksi itulah tiba-tiba ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BNN RI (BNN Gadungan) dan pada saat penggeledahan, dengan sengaja sekelompok orang tesebut menaruh satu plastik kecil tembakau sintetis dan selanjutnya menuduh bahwa barang itu adalah milik kedua orang tersebut, selanjutnya kedua orang tersebut ditangkap dan diborgol kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa jalan keliling kota Jakarta.
“Selanjutnya perkara ini akan diserahkan ke Polresta Kota Depok untuk dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.(*)