Editor: Dedi HP
Foto: JMSI
www.tras.id – Wartawan senior, Ilham Bintang megugat perdata dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya oleh sindikat pembobol rekening bank. Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo dan bank asing Commonwealth Bank. Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil, sebesar Rp.100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. Untuk menghadapi dua korporasi itu, Ilham Bintang menunjuk tim pengacara yakni Wina Armada, SH, DR Purwaning, Gabril Mahal, SH, dan Ryan Dwianto, SH.
“Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharusnya bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili,” kata Ilham Bintang, Sabtu sore (24/10/20) usai berdiskusi dengan Tim Pengacaranya.
Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10/20) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.
Ilham mengatakan dia menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank. Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan no SIM HP dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di pelbagai kota. Bahkan, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan sim card dan perbankan terus berjatuhan.
“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya. Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil. Makanya bersama tim pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu,” ujar wartawan senior yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme infotainment itu.
Kasus pembajakan HP dan dikuras nya tabungan Ilham Bintang sebesar AUD$ 25.263 dan tabungan rupiah sebesar Rp.16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.
Di awal perjalanan, lham sempat mengalami gangguan akses dengan HPnya selama beberapa hari. Belakangan, dia sangat kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabunganya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali tranksaksi.
Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Dan terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia.
Setiba di tanah air pendiri group media Cek&Ricek yang aktif menulis itu, bergerak cepat. Melaporkan kasus itu sambil mengekspos kasus pahit yang menimpa dia dan keluarganya di FBnya. Tulisan itu kemudian ramai dikutip media arus utama. Maka sontak kasus tersebut mendapat perhatian besar. Polisi bertindak cepat dan berhasil membongkar jaringan sindikat di belakangnya.
Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu segera bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih 4 bulan, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonisnya, Rabu pekan lalu.(*)