Reporter: Andreas Saputra
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Jalan rusak di Kampung Bali dan ruas jalan Hibrida yang dikeluhkan warga melalui akun Medsos merupakan jalan dengan status milik provinsi. Sehingga tak ada kewenangan bagi Pemkot untuk melakukan perbaikan.
Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman menyatakan sudah menyampaikan kondisi jalan tersebut. Menurutnya kerusakan jalan tersebut tak sejalan dengan program 1000 jalan mulus yang telah dilakukan Pemkot Bengkulu.
“Sudah kami sampaikan keluhan warga, hanya saja karena bukan kewenangan Pemkot maka kewenangan perbaikan jalan itu ada pada Pemprov, sebab jalan Hibrida dan Kampung Bali Kewenangan provinsi,” ungkapnya.
Tak sampai disini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan juga angkat bicara melalui akun Instagramnya @Helmihasanofficial yang menjelaskan bahwa itu bukan kewenangan Pemkot.
“Jalan Kampung Bali dan Hibrida itu milik Provinsi. Kota sudah sampaikan kondisi jalan tersebut ke Pak gub tapi belum ada respon,” jelas Helmi.
Sementara itu, beberapa akun juga menjelaskan bahwa kewenangan jalan tersebut milik Provinsi, salah satunya akun @Piter.Jv.
“Jalan tersebut memang terletak di Kota Bengkulu namun merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tuturnya.(*/rls)