Advertisment Image

MK Tolak Permohonan Agusrin, Rohidin-Rosjonsyah Melanggeng

Reporter:Dedi HP
www.tras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/02/2020) menolak permohonan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Bengkulu, Agusrin-Imron. Dengan demikian pasangan Rohidin-Rosjonsyah tinggal melanggeng mengikuti pelantikan menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih, pasalnya putusan MK bersifat final atau tidak ada upaya hukum lain.
“Tadi majelis hakim memutuskan permohonan Paslon nomor urut 3 tak dikabulkan,” ungkap tim kuasa hukum Rohidin-Rosjonsyah, Jecky Haryanto.
Jecky sejak awal memprediksi gugatan tersebut akan kandas, sebab materi gugatan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, materi gugatan berupa dugaan pelanggaran merupakan ranah Bawaslu bukan ranah Mahkamah Konstitusi.
“Dalil dugaan pelanggaran penyelesaiannya ada di Bawaslu,” ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, Agusrin melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah menjelaskan bahwa kliennya menerima putusan tersebut serta mengajak seluruh pendukung dan simpatisan pasangan Agusrin-Imron mendukung kepemimpinan Rohidin-Rosjonsyah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *