Advertisment Image

Tak Memiliki Kedudukan Hukum, MK Tolak Gugatan Gusril

Reporter: Dedi HP
www.tras.id – Lantaran tak memiliki kedudukan hukum atas Perkara Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Gusril Pausi. Majelis hakim konstitusi berpendapat meskipun Pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020 dalam Pilkada Tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf a UU No 10/2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut Hukum,” jelas ketua MK, Anwar Usman.
Dengan demikian pasangan Lismidianto-Herlian Muchrim sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kaur dapat ditetapkan menjadi bupati-wakil bupati terpilih dan dilanjutkan pada pelantikan.
Sidang tersebut juga diikuti Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Kaur secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari ruang sidang Bawaslu Republik Indonesia.
“Kami mengikuti jalannya sidang dan putusan majelis hakim menetapkan permohonan perkara nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021 ditolak,” kata komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *