Reporter : Fery Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Walikota Bengkulu, Helmi Hasan memperbolehkan warga menggelar resepsi acara pernikahan asalkan telah mengantongi surat rekomendasi dari satgas covid 19, hal ini ini ditegaskan walikota melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 360/166/BPBD/2021 menyusul penurunan status level Kota Bengkulu dari level 4 menjadi level 3 pada Selasa (10/08/2021).
“Melalui surat edaran, walikota mengizinkan masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan dengan kapasitas undangan 25% saja,” jelas kepala BPBD, Edyson.
Dia juga menjelaskan tuan rumah dan panitia wajib menyediakan peralatan mencuci tangan, hand sanitizer dan masker di area acara resepsi. Sebelum memasuki area resepsi, tamu undangan wajib diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun, serta wajib mentaati protokol kesehatan.
“Dengan status kita yang turun ke level 3 maka ada sedikit kelonggaran dalam aktivitas sosial, sebab itu Prokes tetap harus ditegakkan, salah satunya di acara resepsi tidak ada acara makan minum, kalaupun panitia menyediakan maka silakan dibawa pulang oleh tamu undangan,” ujar Edyson.
Ia juga mengimbau masyarakat Bengkulu tetap patuh dan menerapkan Prokes secara ketat mengingat pandemi covid 19 belum juga berakhir.
“Mari kita bekerja sama membantu pemerintah melawan Pandemi ini, salah satu cara yang paling mudah adalah tetap menerapkan proses covid 19,” imbuhnya (*)