Advertisment Image

Himbauan Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH, Untuk Memasang Benderah Merah Putih

Reporter : Fery

Editor : Ersan

www.tras.id – Ketua DPRD Bengkulu Utara SontI Bakara . SH Menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memasang bendera merah putih didepan rumah masing-masing dan didepan kantor baik kantor pemerintah maupun swasta selama bulan Agustus 2023.

Pada 1 Agustus 2023. Kita memasuki bulan Agustus 2023, bulan kemerdekaan. Tema kemerdekaan Tahun ini: Terus Melaju Untuk Indonesia Maju “, Ungkap SontI Bakara SH. Lebih lanjut Ketua DPRD bengkulu Utara ini menuturkan

“,Mari kita perkuat rasa nasionalisme kita dengan secara serentak memasang bendera kebangsaan Indonesia merah putih di setiap rumah, kantor dan tempat strategis lainnya”, ujar SontI Bakara .SH.

Apalagi Bendera pusaka sang merah putih dijahit oleh putri kelahiran provinsi Bengkulu “, lanjut Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara ini. ini sejarah Bendera Pusaka Merah Putih yang Berkibar Setiap 17 Agustus

Bendera Merah Putih adalah salah satu identitas bangsa Indonesia. Setiap peringatan HUT RI pada 17 Agustus, bendera ini dikibarkan di Istana Negara, tempat umum hingga rumah-rumah masyarakat.

Ternyata, ada sosok penting di balik bendera kebangsaan Indonesia itu. Lalu, bagaimana sejarah Bendera Merah Putih? Simak informasi selengkapnya berikut ini. Sejarah Bendera Merah Putih Dilansir situs Kemdikbud, Bendera Merah Putih sudah dikenal lama oleh bangsa Indonesia, bahkan sebelum masa kemerdekaan. Bendera atau panji merah putih dahulu digunakan sebagai lambang kebesaran kerajaan.

Penggunaan bendera merah putih diteruskan oleh para pejuang kedaerahan hingga para nasionalis. Hingga kini, Merah Putih terus berkibar sekaligus menjadi bendera Republik Indonesia.

Bendera Merah Putih pertama kali berkibar pada proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bendera itu dikenal dengan sebutan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Bendera Merah Putih itu terus dikibarkan pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka hingga tahun 1968. Kemudian, bendera tersebut diganti dengan bendera replika dari bahan sutera.

Bendera replika itulah yang terus dikibarkan hingga kini. Sementara itu, Bendera Pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional karena sudah pudar dan rapuh.

Bendera Merah Putih dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Ir. Soekarno sekaligus Ibu Negara pertama Indonesia. Bendera Pusaka yang dijahitnya itu berhasil berkibar saat proklamasi yang dilaksanakan di halaman rumah Soekarno dan Fatmawati, yaitu Jalan Pegangsaan Timur No.56.

Bendera Merah Putih yang dijahit Fatmawati terbuat dari bahan katun Jepang berukuran 276 x 200 cm. Bendera tersebut kemudian dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Saat itu, pengibaran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Pengibaran Bendera Merah Putih selalu dilakukan setiap peringatan Kemerdekaan RI untuk mengenang detik-detik proklamasi.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU, Ketentuan memasang Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut poin-poin aturannya. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

 

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *