Advertisment Image

PPI Bengkulu Kritik Bawaslu Tunda Pengumuman Bawaslu Kabupaten/Kota

Kordiv Diklat Pemilih Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif beberapa waktu lalu. (foto: dok/tras.id) 

Reporter: Andreas
Editor: Herwan Saleh
BENGKULU, tras.id – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) mengkritik sikap Bawaslu yang menunda pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu hasil seleksi tahun 2023. Penundaan melalui SK Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023  itu menimbulkan banyak kontroversi dan dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pengawasan tahapan Pemilu yang tengah berjalan.

Kordiv Diklat Pemilih PPI Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah menjelaskan penundaan tersebut berakibat pada kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota. Secara otomatis akan mengganggu proses pengawasan. Ia menuturkan, meskipun Bawaslu RI telah mengintruksikan pengambilalihan tugas Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi, namun ia khawatir keterbatasan personil Bawaslu Provinsi yang hanya 5 orang tidak optimal dalam pengawasan di 10 kabupaten/kota.

“Tahapan harus terus diawasi, yang sudah didepan mata adalah penetapan DCS dan DPTb. Provinsi Bengkulu ada 10 Bawaslu kabupaten/kota yang kosong, sementara personil hanya 5 anggota Bawaslu Provinsi. Memang ada sekretariat, namun perlu diingat bahwa sekretariat Bawaslu sifatnya adalah support system bukan pengambil keputusan. Pengawasan tahapan Pemilu adalah tugas dan kewenangan anggota Bawaslu. Jangan sampai hasil pengawasan justru dipertanyakan legitimasinya,” kata Dodi yang juga anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu periode 2018-2023.

Ia menegaskan bahwa PPI mendesak Bawaslu RI segera menetapkan dan melantik anggota Bawaslu kabupaten/kota agar kekosongan jabatan Bawaslu di tingkatan kabupaten/kota tidak berkepanjangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *