Advertisment Image

DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati

Reporter : Ersan Rahmatullah
Editor : Dedi HP
www.tras.id- Menindaklanjuti dasar surat Mendagri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan rapat paripurna pada Senin (18/04/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Budi Suryantono, S.Sos.,M.Si didampingi Waka I, Feri Heryadi, S.Sos., M.Si dan Waka II Evi Susanti, S.IP, turut juga hadir jajaran Forkopimda serta Kepala OPD di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Usai sidang, ketua DPRD Budi Suryantono mengatakan jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022, maka dari itu rapat paripurna harus dilaksanakan minimal 3 bulan sebelum masa jabatan habis untuk menyampaikan ke Kementerian dalam Negeri RI.
“Sesuai dengan mekanismenya maka sidang ini untuk mengumumkan masa berkahirnya jabatan kepala daerah, sesuai dengan dasar hukumnya maka jabatan bupati-wakil bupati akan berkahir pada 22 Mei mendatang,” kata Budi.
Ia menambahkan setelah sidang paripurna, pihaknya akan menyampaikan hasil sidang pada gubernur yang kemudian akan ditindaklanjuti Mendagri untuk penunjukan Penjabat Bupati sampai terpilihnya bupati definitif pada 2024 mendatang.

Sementara itu, Wabup Septi Periyadi menyampaikan terima kasih pada seluruh elemen masyarakat Benteng yang telah membersamai kepemimpiannya dalam mewujudkan visi dan misi Benteng. Ia juga menyampaikan permohonan maaf bila masih ada kekurangan selama memimpin Benteng.(*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *