Advertisment Image

Diperingari Masih Bandel, Satpol Tertibkan Gepeng

Reporter : Andreas Saputra

Editor : Dedi HP

www.tras.id – Usai diperingatkan sebelumnya telah melanggar Perda No 7/2017 namun tetap menjalankan aktivitas mengemis di jalanan persimpangan lampu merah, membuat Satpol PP dan Dinas Sosial mengambil sikap tegas dengan menertibkan para gelandangan, pengemis, badut dan silver man (manusia silver) pada Sabtu (07/08/2021) petang.

Tim penertiban menyisir dari simpang 5 dan beberapa titik di jalan protokol, gelandangan, pengemis, manusia silver dan badut yang terjaring tengah meminta-minta di jalanan diberikan pembinaan dan sosialisasi seputar Perda tersebut.

“Kami melakukan penertiban dengan humanis, mereka yang terjaring kami berikan pemahaman supaya tak lagi menjalankan aktivitas mengemis di jalanan,” kata Kepala Dinsos, Rosminiarty.

Ia menambahkan penertiban tersebut akan dilakukan rutin sampai Kota Bengkulu bersih dari kegiatan meminta-minta sebagaimana arahan dari walikota. Ia juga berharap dalam waktu dekat rumah singgah bagi Gepeng, badut dan manusia silver segera selesai, sehingga pembinaan dapat dilakukan dengan sistematis.

“Di rumah singgah mereka akan dibina dan diberikan keterampilan berwirausaha sehingga mereka bisa mandiri,” jelasnya.

Rosminiarty juga menegaskan bagi siapa saja yang membantu kegiatan mengemis maka pihaknya akan memberlakukan pasal 18 dari Perda tersebut dan akan diberikan sanksi.

“Jadi bagi siapa saja yang membantu membuat boneka atau badut untuk mengemis maka akan kami tindak sesuai dengan Perda,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *