Advertisment Image

Danrem 041/Gamas Hadiri Launching Penegakan Pergub Covid-19

Editor/foto: Dedi HP
www.tras.id – Komandan Korem 041/Gamas, Brigjen TNI Yanuar Adil, yang juga sebagai wakil ketua I Satgas Pengendalian Covid-19 di Bengkulu pada Kamis (01/10/2020) menghadiri launching Penegakan Perda Nomor 22/2020 yang dipusatkan di Jl Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan pasukan oleh Plt. Gubernur Bengkulu memastikan kesiapan para petugas dalam menjalankan tugasnya.
Plt. Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah, S.E menyampaikan ucapan terimakasih pada para Forkopimda Provinsi Bengkulu atas kehadirannya dalam kegiatan Launching Penerapan Penegakan Pergub No. 22 Tahun 2020. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu maka Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan penegakan Protokol Kesehatan bersama instansi terkait dengan harapan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu.
“Setelah sosialisasi maka kita lakukan penegakan Perda. Silakan dilakukan dengan humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Danrem 041/Gamas Brigjen TNI Yanuar Adil menyampaikan bahwa dengan adanya perbedaan antara Pergub, Perwali dan Perbub, Danrem menyarankan kepada Plt. Gubernur Bengkulu bahwa apabila ada masyarakat dari Kota Bengkulu tertangkap oleh Petugas Prokes di Kota Bengkulu maka diberlakukan Perwali, sedangkan untuk masyarakat dari wilayah Kabupaten seperti Seluma, Bengkulu Utara dan lainnya tertangkap di Kota Bengkulu maka diberlakukan Pergub.
“Sehingga tidak ada masyarakat yang bentrok dengan para petugas Satgas Covid-19 di lapangan,” ucapnya.
Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan Masker, sehingga diberikan Sanksi sesuai Pergub No. 22 tahun 2020 berupa teguran lisan dan tertulis serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum di sekitar Pantai Panjang dengan menggunakan rompi warna Oranye yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 (Pergub N0. 22 Tahun 2020) Provinsi Bengkulu” dan menggunakan masker yang diberikan oleh Para Petugas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Bengkulu, Kabinda Bengkulu diwakili Wakabinda Bengkulu, Dandim 0407/Bengkulu, Kasi Ops Kasrem 041/Gamas, Danlanal Bengkulu diwakili Dandenpom Lanal Bengkulu, Dandenpom II/I Bengkulu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu, Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu dan Kasatpol PP Provinsi Bengkulu.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *