Advertisment Image

Covid Melandai, Resepsi Boleh Digelar

Reporter: Andreas Saputra
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Kasus Covid yang terus melandai dan tingginya angka kesembuhan membuat Pemkot mengambil kebijakan mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memenuhi syarat seperti menyediakan cuci tangan, memakai masker, menggunakan hand sanitizer, tidak menyediakan makanan di tempat dan undangan dilakukan terbatas.
“Silakan menggelar resepsi, namun Prokes menjadi syarat utama. Kemudian terpenting adalah makanan yang disediakan harus dibawa pulang, tidak makan di tempat,” ujar Kepala Pelaksana BPBD, Eddyson.
Ia juga menambahkan, untuk pelaksanaan resepsi di gedung belum diperbolehkan, dikarenakan pihaknya tak bisa mengontrol dengan optimal berbeda dengan resepsi di rumah.
“Kalau di gedung belum  kita kasih izin, kalau di rumah bisa kita kontrol Prokesnya. Dan juga undangan kita minta batasi sesuai dengan surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu yang tertulis yakni tidak diperbolehkan untuk makan prasmanan hanya boleh nasi kotak dan untuk waktu acaranya sendiri harus dipersingkat,” jelasnya.
Agar berjalan sesuai prokes, Ia mengatakan ada satgas Covid-19 yang dibentuk tim untuk memantau prokes pada kegiatan resepsi pernikahan yang telah diberikan surat rekomendasi.
“Setiap minggu tim tersebut diturunkan untuk memantau kegiatan resepsi pernikahan yang telah diberikan surat rekomendasi. Jadi, jika ada masyarakat yang melanggar prokes maka kita akan langsung bubarkan, karena mereka telah melanggar dari isi surat rekomendasi yang telah ditangani sebelumnya,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *