Advertisment Image

Membumikan Politik Ke dalam Masyarakat

Oleh
Dempo Xler
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu 

Aktivitas politik dipahami dan berguna secara utuh serta berlaku untuk umum dengan cara memberikan format pengetahuan secara mendasar, terarah, mensosialisasikannya secara langsung dan berkelanjutan pada masyarakat. Partisipasi politik yang berpihak pada kepentingan rakyat, mesti dijauhkan dari orang-orang yang berpandangan tidak baik terhadap politik dan orang-orang yang hanya menjadikan politik sebagai sumber kekuasaan dan tatanan pemerintahan yang absolut. Baik yang dilakukan oleh perorangan, kelompok atau golongan.

Politik itu sejatinya adalah sebuah cara pandang yang terbangun secara baik oleh sekelompok orang atau lebih dalam sebuah usaha membentuk kemandirian personal atau lembaga politik formal untuk mencapai keseimbangan sosial dan memberikan peluang lebih dalam mensiasati perkembangan perubahan hidup yang terus berkelanjutan.

Dinamisasi aktifitas politik, akan selalu berhadapan dengan polarisasi kepentingan yang menunjukkan kebutuhan sosial secara nyata serta pemaknaan strata politik yang terus berkembang.
Maka akan sangat dimungkinkan, pertarungan cita-citanya akan memberikan warna tertentu dan berdampak langsung ditengah masyarakat.

Secara konstitusional, aktifitas politik telah mendapat ruang langsung untuk mengisi amanah kekuasaan yang di atur dalam pasal 22E ayat 2, 3 dan 4 UUD 1945. Kegiatan politik sebagai sebuah media aktualisasi dan mengekspresikan diri serta sebagai sebuah aktifitas yang legal telah di atur pula di dalam undang-undang no. 7 tahun 2017. Masing-masing warga negara yang memiliki hak-hak politik, membutuhkan kolektifitas dan konektifitas untuk membangun cita-citanya sesuai dengan platform yang di usungnya.

Dengan demikian, kegiatan politik haruslah memiliki keterhubungan yang kuat terhadap keberpihakan dan kepentingan utama masyarakat, mengembangkan kesadaran politik di kalangan warga, mempersiapkan calon elit pemimpin dan memperkuat proses integrasi bangsa.

lanjut hal…2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *