Reporter: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Paslon dan tim pemenangan jangan coba-coba melakukan money politic untuk mendulang suara pada Pilkada 9 Desember mendatang jika tak ingin dipidana atau dikenakan sanksi diskualifikasi sebagai Paslon.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar menegaskan jika terbukti melakukan kejahatan Pilkada tersebut maka sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 akan diterapkan dengan tegas.
“Bawaslu melakukan kegiatan persuasif sebagai upaya mencegah pelanggaran. Sosialisasi terus kami lakukan, jika masih saja ada yang melanggar maka siap-siap menerima sanksi,” ujarnya.
Dia menambahkan Paslon dan tim pemenangan boleh menyebar bahan kampanye berupa topi, masker, air mineral atau barang lainnya yang nominalnya paling tinggi Rp 60 ribu. Dia berharap sosialisasi dan kegiatan pencegahan yang terus dilakukan pihaknya bisa mencegah praktik penciderahan demokrasi.
“Di beberapa daerah kami menetapkan desa anti politik uang (APU). Dengan demikian diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran bisa meningkat. Namun harapan kami, praktik politik uang ini bisa dicegah masyarakat, sebagaimana semboyan bila ada yang melakukan politik uang, tolak uangnya laporkan orangnya,” ungkap Patimah.(*)