Reporter/Foto: Nandar Eka N
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Menindaklanjuti perintah larangan mudik oleh Presiden, Joko Widodo dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H maka bandara Fatmawati Soekarno berhenti operasi sementara untuk penerbangan komersil. Penghentian operasi ini berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus (Covid-19), maka diberlakukan larangan sementara penggunaan sarana transportasi, salah satunya transportasi udara. Hari ini toleransi terakhir kepada penumpang pesawat udara yang ingin melakukan penerbangan,” jelas Excecutivie General Manager Bandara Fatmawati Soekarno, Sarosa kepada jurnalis www.tras.id saat dikonfirmasi via telpon, Jumat (24/04/2020).
Terkait pengangkutan cargo dan logistik medis, Sarosa menjelaskan tetap diizinkan. Pihaknya tetap membuka untuk pelayanan tersebut ditambah VVIP, bantuan logistik dan keperluan negara.
“Sesuai arahan Kepala Otoritas Bandara Wilayah VI, kepada semua maskapai diberikan waktu masa transisi pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan pukul 23.59 WIB. Sementara itu selain angkutan penumpang bandara tetap melayani,” ungkap Sarosa.
Selanjutnya, terkait ketentuan pengembalian biaya tiket, re-schudle atau re-route para calon penumpang agar dikoordinasikan langsung dengan maskapai yang bersangkutan.
“Kita mengimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersabar, tidak berpergian dengan pesawat atau angkutan lainnya selama masa mudik,” ujarnya.(*)