Reporter: Andreas Saputra
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Puluhan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) dan warga Jenggalu Senin (18/04/2022) menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Bengkulu.
Para aktivis itu menuntut agar hakim memutuskan perkara yang tengah membelit warga Jenggalu dengan adil dan membebaskan warga yang dikriminalisasi dari segala tuduhan. Terlebih warga tersebut kecewa terhadap PT Agri Andalas yang masih saja beroperasi meskipun ijin HGU sudah habis sejak Desember 2016. Akhirnya warga melalui musyawarah mufakat pada 4 November 2022 memilih melakukan pemanenan sawit sebagai bentuk protes. Namun, PT. Agri Andalas mengambil tindakan melaporkan warga dengan dalil melakukan pencurian sawit.
Korlap aksi tersebut, Floriska Sinurat mengatakan warga Jenggalu sama sekali tidak bersalah, apalagi status lahan tersebut tidak lagi dikuasai PT Agri Andalas lantaran HGU telah habis pada 2016. Tindakan kriminalisasi terhadap warga itu juga mengakibatkan trauma bagi warga lainnya serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Dampak dari tindakan ini mengakibatkan banyak warga yang memilih diam dan bungkam terhadap kasus yang sedang dialami oleh warga,” jelasnya.
Sementara itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Alboin Samosir yang berkesempatan hadir dalam aksi solidaritas ini mengatakan kasus yang dialami warga Jenggalu murni merupakan tindakan penyelewengan terhadap hukum. “Berkaca dari latar belakang kasus ini, PT Agri Andalas sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan tersebut alias tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karena itu, dalil pencurian yang dialamatkan kepada warga tidaklah tepat adanya. Karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap perusahaan dikarenakan tidak terbuka dan merugikan masyarakat sekitar,“ ujarnya .
Sementara itu Ketua PMKRI Cabang Bengkulu, Josef Wiranto Simanungkalit mengatakan pengadilan hendaknya teliti dan mengedepankan objektifitas dan integritas dalam mengambil keputusan.
“Kiranya pihak pengadilan terutama hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan untuk membebaskan 5 warga dan 3 orang yang mendampinginya. Sebab kejadian ini merupakan murni kriminalisasi dari para mafia tanah,” ungkapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Jon Sarman Saragih yang hadir menemui massa aksi menyampaikan komitmennya bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan Hakim yang menangani kasus ini akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya terhadap Tuhan.(*)