Advertisment Image

Ini Dampak Buruk Legalisasi Ganja

Reporter: Dedi HP
Foto: BNN
www.tras.id – Berkembangnya opini legalisasi ganja, Deputi Bidang Pencegahan BNN berinisiatif untuk memberikan pencerahan sekaligus menyerap aspirasi generasi muda dengan menggelar talkshow yang disajikan dalam Webinar dengan tema “Generasi Muda Melawan Legalisasi Ganja”.
Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (03/06/2020) di ruang Social Media Center BNN hadir sebagai pembicara Deputi Pencegahan BNN, Irjen Drs. Anjan Pramuka Putra, SH, MHum, Direktur Informasi dan Edukasi BNN Brigjen Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. dan dilengkapi pula dengan praktisi ahli farmasi, Brigjen Pol. (Purn) Drs. Mufti Jusnir yang juga sebagai anggota Pok Ahli BNN.
Anjan Pramuka menyampaikan alasan utama penolakan legalisasi ganja adalah penyelamatan generasi muda Indonesia. “Berbagai dampak buruk yang nyata diakibatkan oleh legalisasi ganja di berbagai belahan dunia, ini tentunya menjadi pelajaran berharga buat kita,” ujarnya.
Anjan juga menjelaskan dari beberapa negara yang telah menjalankan legalisasi, beberapa mulai mempertanyakan efektifitas strategi ini. “Alasan ekonomi tidak sepenuhnya benar. Yang tadinya mengharapkan adanya pemasukan dari sektor pajak, ternyata tidak segampang dalam teori. Hal ini karena sindikat narkoba juga masih tetap bermain bahkan di era legalisasi,” Anjan menerangkan.
Di sisi lain, ia juga menegaskan dampak ekonomi terkait peningkatan biaya medis akibat penggunaan ganja yang berdampak kecelakaan maupun perawatan medis dan rehabilitasi.
Hal senada juga disampaikan oleh farmakolog, Mufti Jusnir.  Dia mengungkapkan euphoria maupun paranoid, yang merupakan dampak dari thc, dapat mengkibatkan berbagai gangguan. Mulai dari persepsi, motorik, memori maupun hal lainnya dan pada titik tertentu dapat berakibat kecelakaan maupun dampak buruk lain.
Dari perspektif hukum, Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyoroti sistem hukum yang masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika. “Proses penggolongan tentunya melalui mekanisme sistem hukum kita. Ratifikasi dan adopsi ke dalam sistem hukum nasional kita. Revisi atau perubahan peraturan telah beberapa kali terjadi, namun belum adanya perubahaan penggolongan ini dan status ganja dapat diartikan bahwa mekanisme pembentuk hukum kita masih melihat betapa ganja masih berbahaya dan karenanya harus dilakukan perlindungan maksimal untuk masyarakat kita dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap ganja,” ujarnya.
Perihal ganja yang cukup menarik di kalangan mahasiswa yang menjadi peserta Webinar ini, cukup aktif menanyakan perihal isu yang berkembang di media maya.
Hal ini juga menjadi perhatian Brigjen Pol (Purn) Mufti Djusnir yang menerangkan secara gamblang bagaimana efek ganja merugikan cukup besar dibandingkan manfaatnya. Dijelaskan pula bahwa jenis ganja yang tumbuh di Indonesia, adalah bukanlah jenis ganja untuk pengobatan, karena kandungan THC-nya jauh lebih besar daripada kandungan CBD-nya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *