Advertisment Image

Zaini Dicopot dari Ketua KPU Kota, 4 komisioner kena Peringatan Keras

Reporter: Ersan Rahmatullah & Nandar Eka N
www.tras.id – Setelah melalui tahapan sidang dan terbukti bersalah, akhirnya DKPP memutuskan Zaini dicopot dari jabatan sebagai ketua KPU Kota Bengkulu. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan DKPP terkait gugatan yang dilayangkan LSM Yasrindo Bengkulu terhadap keputusan KPU Kota Bengkulu yang menetapkan Caleg Gerindra Nuzuludin masuk dalam DCT, padahal Caleg tersebut secara administratif tercatat sebagai Sekretaris BMA Provinsi Bengkulu dan diduga melanggar pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017, dan melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Selain itu, 4 komisioner lainnya yang masuk dalam pihak teradu mendapatkan peringatan keras. Atas putusan itu, KPU Provinsi Bengkulu diberi waktu paling lambat 7 hari untuk menindaklanjuti putusan itu.
Menanggapi putusan DKPP itu, Ketua KPU Provinsi, Irwansyah mengungkapkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusannya.
“Kami akan pelajari dulu secara menyeluruh dan setelah itu akan kami plenokan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah menetapkan keputusan KPU Kota Bengkulu terkait penetapan Nuzuludin sebagai Caleg merupakan pelanggaran administratif, namun pihak KPU Kota Bengkulu justru tak mengindahkan rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Kota Bengkulu dan malah menafsirkan sendiri keputusan tersebut. Hal ini membuat pihak pemohon yakni LSM Yasrindo mengadukan KPU Kota Bengkulu ke DKPP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *