Advertisment Image

Terkait Inisiatif Dewan, Ini Tanggapan Gubernur

Reporter : Fery Agustian
Editor : Dedi HP
www.tras.id – Asisten I Pemprov Bengkulu, Kairil Anwar mewakili Gubernur Bengkulu dalam sidang paripurna yang digelar Senin (24/02/2022) memberikan tanggapan atas Raperda inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ia menjelaskan UU Nomor 3 Tahun 2005  dan PP nomor 16 tahun 2007 merupakan landasan hukum yang menjadikan Keolahragaan menjadi salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan,” jelas Kairil.
Ia menambahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan mewujudkan ketersediaan informasi keoqlahragaan yang dapat diakses semua pihak untuk memberikan peluang berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, serta memungkinkan untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme pengawasan untuk menghindari terjadi penyimpangan untuk mencapai tujuan.
“Untuk memelihara dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan. atas dasar tersebut, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Bengkulu,” jelasnya.
Ia menambahkan Perda ini nantinya juga harus mampu menjamin terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan. Kemudian keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *