Advertisment Image

Budi Minta Tambang Lakukan Reboisasi dan Reklamasi

Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono.(foto: dok/tras)

Reporter: Doni P
Editor: Herwan Saleh
BENTENG, tras.id- Ketua DPRD, Budi Suryantono meminta perusahaan tambang menjalankan kewajiban melaksanakan reklamasi dan reboisasi. Khususnya pada bekas galian tambang dengan sistem terbuka.

“Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, selain CSR tambang juga diwajibkan melaksanakan reboisasi dan reklamasi pada lahan yang mereka pakai,” jelas Budi.

Dia menjelaskan dalam perjanjian kerjasama, pihak tambang diwajibkan melakukan reklamasi lahan yang sudah dipakai. Sedangkan reboisasi wajib dilakukan seluas areal yang dipakai. Sebab itu ia minta pihak tambang menjalankan kewajibannya.

“Reklamasi wajib dilakukan perusahaan bukan saja sebagai tanggung jawab perusahaan, namun juga menjadi intruksi dari kementrian. Nanti kami akan meninjau sejauh mana mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan reklamasi atau reboisasi yang dilakukan harus menggunakan tanaman jenis kayu-kayuan yang direkomendasikan kehutanan. Jadi, menurutnya rekalami tidak asal dilakukan, namun harus dalam pengawasan, baik itu dari kayu yang ditanam maupun cara menanam. Kayu yang dimaksud seperti kayu mahoni, sengon, bambang lanang dan tembesi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *