Advertisment Image

Syarat Formil Tak Terpenuhi, Kuasa Hukum Air Ajukan Keberatan

Reporter: Ogi Putra Gumai
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Syarat formil gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Agusrin-Imron Rosyadi (Air) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tak terpenuhi. Hal tersebut disampaikan dalam sidang MK dengan agenda penyerahan dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti termohon, pihak terkait dan Bawaslu pada Selasa (02/02/2021).
“Dalam sidang tadi pihak terkait (Rohidin-Rosjonsyah) menyampaikan eksepsi terkait kewenangan mahkamah (MK), syarat yang diajukan pemohon (Agusrin-Imron) tidak terpenuhi, karena selisih antara paslon 3 dan 2 ini adalah sebesar 14,7 persen. Sehingga menurut hemat kita permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak dapat diterima atau permohonan pemohon dalam eksepsi tidak dapat diterima,” jelas kuasa hukum Rohidin-Rosjonsyah, Jecky.
Ia juga berpendapat bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam pokok perkara hanya terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pilgub Bengkulu 2020, bukan selisih perhitungan suara. Sedangkan kewenangan menangani pelanggaran ada pada Bawaslu.
“Menurut kita dugaan pelanggaran Pemilu ada di ranah Bawaslu dan Gakkundu. MK jelas kedudukannya menangani perselisihan hasil Pemilu,” ujarnya.
Sementara itu tim kuasa hukum Air, Zetriansyah mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan pada ketua MK bersama 140 bukti adanya kecurangan, termasuk juga video adanya pengrusakan surat suara kliennya.
“Kami akan sampaikan keberatan dan bukti-bukti, kami berharap majelis bijak dan mengakomodir hak kami sebagai pemohon,” jelasnya
Sekedar informasi, hasil Pilgub pada 9 Desember 2020 menempatkan pasangan Rohidin-Rosjonsyah memperoleh suara terbanyak 418.080 suara atau 41,2%. Kemudian Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrisno memperoleh 328.364 suara atau 32,36%. Sedangkan Agusrin-Imron hanya memperoleh 268.316 suara atau 26,44%.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *