Advertisment Image

Proses Penyelesaian Sengketa Sebelum Pilkada 2020 Ditunda Tetap Dilaksanakan

Editor: Ogi Putra Gumai

Foto: Humas Bawaslu RI

www.tras.id- Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, bahwa proses penyelesaian sengketa yang terjadi sebelum Pilkada 2020 ditunda tetap dilaksanakan. Ia pun meminta jajaran pengawas pemilu menindaklanjuti penyelesaian sengketa yang masuk ke Bawaslu melalui komunikasi dalam jaringan (daring).

Bagja juga menjelaskan, sampai saat ini Bawaslu masih menginventarisasi masalah teknis di lapangan terkait penundaan Pilkada. Lembaga pengawas pemilu juga terus meningkatkan kualitas pengawasan pilkada seiring mewabahnya Covid-19 di tanah air.

“Bawaslu tetap melakukan penyelesaian sengketa laporan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya sebelum terbitnya SK KPU Nomor 179 pada 21 Maret 2020,” jelas Bagja dalam diskusi Vidioconference dengan tema “Penundaan Pilkada Dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu di Daerah, di Jakarta, Minggu lalu (05/04/2020).

Bagja menambahkan, proses penyelesaian sengketa termasuk penanganan pelanggaran pilkada setelah penundaan Pilkada 2020 diatur dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020. SE ini dikeluarkan lantaran adanya penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 melalui SE KPU Nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020.

Lebih lanjut, Bagja meminta kepada divisi penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota serta provinsi dapat menindaklanjuti semua laporan atau dugaan pelanggaran bisa melalui email, Whatssap serta teleconference guna melakukan pengawasan secara online.

“Bukan hanya bersurat, tetapi bisa menggunakan alat komunikasi videoconference untuk memberikan laporan terhadap penanganan laporan pelanggaran administrasi atau lainnya seperti klarifikasi, surat pernyataan, berita acara dan lainnya dengan cara online,” tutupnya.

Selain itu, Bagja berharap seluruh jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota serta provinsi untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai penundaan Pilkada 2020 ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *