Advertisment Image

Piutang Rp 60 Miliar, Pemkot Koordinasi ke Dewan

Reporter: Ersan Rahmatullah
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Adanya tunggakan piutang wajib pajak sebesar Rp 60 Miliar dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) membuat Pemkot melalui Bapenda Kota Bengkulu berkoordinasi dengan DPRD prihal penagihan piutang itu.
“Tunggakan wajib pajak selama Pandemi termasuk PBB dan BPHTB itu ada sekitar Rp 60 miliar, untuk itu kami akan koordinasi ke DPRD apakah diputihkan atau melalui mekanisme cicilan,” kata Plt Kepala Bapenda, Sri Putri Yani.
Sri menyebutkan dari pantauan di lapangan ada beberapa penyebab wajib pajak tidak bisa membayarkan PBB dan BPHTB. Salah satunya di masa pandemi Covid-19 ini Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi untuk melakukan penyetoran dan pembayaran pajak tidak terjalankan.
“Sebelum pandemi kita ada menganggarkan dana untuk kelurahan dan RT untuk membagikan SSP kepada wajib pajak. Namun, terhitung tahun 2020 anggaran ini dicoret sehingga penyampaian data retribusi untuk penagihan PBB kepada wajib pajak tidak terlaksana sehingga inilah banyak terjadi penunggakan,” tuturnya
Ia mengatakan pihaknya sedang menyusun regulasi agar penunggakan pajak tidak kembali terjadi, di mana diketahui pajak merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *