Advertisment Image

Pemprov Bengkulu Apresiasi Aspirasi Awak Media

Reporter : Fery
Editor : Mia
www.tras.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan kawan-kawan awak media terhadap lahirnya Pergub No. 31 tahun 2021, tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan Asisten II Setda Pemprov Bengkulu H. Fachriza, yang didampingi Kadis Kominfo, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Karo Hukum, Karo Pemkesra saat menerima perwakilan massa aksi yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), di ruang Media Center Pemprov Bengkulu pada Selasa (22/03/2022).

“Kita mengapresiasi kehadiran kawan-kawan media yang merasa tidak puas dengan lahirnya Pergub No. 31 tahun 2021,” ujar Asisten II Fachriza.

Menurut H. Fachriza, hal tersebut sangat bagus sebagai bentuk koreksi bagi pemerintah provinsi Bengkulu. Terlebih, pemerintah memang membutuhkan kontrol dari semua pihak dalam setiap produk hukum dan kebijakan-kebijakannya.

“Tentunya aspirasi kawan-kawan akan kita laporkan ke pak Gubernur dengan segala perkembangannya,” tegas H. Fachriza.

Selain itu, lanjut H. Fachriza, lembar aspirasi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), akan ditindak lanjuti melalui kajian dan mengkonsultasikan diantaranya bersama Asdatun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewan Pers, serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi kawan-kawan media massa.

Sementara itu, Ajang Sumitro selaku juru bicara FMMB, ia menyampaikan bahwa FMMB hanya menuntut dicabutnya Pergub No. 31 tahun 2021, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU kebebasan pers.

“Intinya kami ingin bersinergi dengan pemerintah provinsi Bengkulu,” Tegas Ajang Sumitro. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *