Advertisment Image

Pemjual-Peminum Tuak Terancam Denda Dan Penjara

Www.tras.id – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan peredaran minuman tuak.

Ketua Bapemperda, Solihin Adnan menyebut jika pihaknya tengah menyiapkan usulan kepada unsur pimpinan agar Raperda yang telah dibahas dapat segera disahkan.

“Alhamdulillah pembahasan Raperda larangan minuman tuak sudah selesai. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan kepada Ketua DPRD agar bisa dijadwalkan paripurna,” katanya kepada media ini, Senin (26/04).

Dalam kesempatan tersebut Solihin mengatakan jika Perda ini nantinya akan mengatur tentang larangan dan sanksi tegas terhadap para pengguna maupun produsen minuman jenis tuak. Tak main-main, para pengguna minuman tuak akan dijerat hukuman enam bulan penjara atau denda 50 juta.

“Kita sepakati bahwa produsen maupun peminum minuman jenis tuak ini akan dijerat pasal tindak pidana ringan dengan ancaman enam bulan penjara atau dengan 50 juta rupiah,” tambahnya.

Ia pun menegaskan jika poin-poin dalam Raperda tersebut sudah dibahas melalui proses yang panjang dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang berkompeten.

“Yang dilarang ini bukan cuma tuak, minuman keras seperti Ciu, Arak Bali dan minuman fermentasi yang mengandung alkohol lainnya juga akan dilarang. Pembentukan Raperda ini tentu sudah melalui berbagai pertimbangan, kita juga melibatkan Tim ahli DPRD, Tim Legislasi Pemkot serta pihak lainnya untuk menghasilkan produk Raperda ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *