Reporter: Ogi Putra Gumai
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Hasil pleno KPU Kota Bengkulu menetapkan 1.400 pemilih yang sebelumnya masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang di Kota Bengkulu. Sementara itu, jumlah DPT Kota Bengkulu ditetapkan sebanyak 244.507 pemilih.
“DPT sebanyak 244.507 pemilih, itu hasil jumlah DPS yang diuji publik dan perbaikan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari uji publik dan perbaikan itu terdapat angka 1.400 yang TMS,” jelas Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah.
Dia melanjutkan pemilih TMS selain disebabkan karena meninggal dunia, juga karena yang bersangkutan telah pindah domisili dan ganda di kabupaten lain. Diketahui, pemilih laki-laki sebanyak 120.749 dan 123.750 pemilih perempuan yang tersebar di 791 TPS.(*)