Advertisment Image

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Panorama Diciduk

Reporter: Jauhari Sihantori
Foto: Humas Polres Bengkulu
www.tras.id – Pemuda Panorama, Kota Bengkulu, WC (19) terpaksa harus merasakan jeruji besi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran menjadi Tsk pada kasus tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. Penetapan WC sebagai Tsk setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi serta didukung oleh beberapa bukti.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu melalui KBO Sat Reskrim IPTU Jonni Manurung., S.H. dalam Konferensi Pers Rabu (08/01/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Mapolres Bengkulu.
Data terhimpun, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember 2019. Ketika itu WC mengajak korban AP (14) jalan-jalan di Kota Bengkulu. Setelah itu WC mengajak AP ke salah satu rumah yang letaknya berdekatan dengan tempat tinggal WC. Di tempat itulah WC akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap apa yang telah dilakukannya kepada korban.
Atas perbuatannya,  Tsk dikenakan  Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Jonni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *