Advertisment Image

Melanggar GSP, Pagar Indomaret Harus Segera Dibongkar

Www.tras.id – Komisi II DPRD Kota Bengkulu kembali mendesak manajemen PT. Indomarco Prismatama untuk membongkar bangunan pagar yang terletak di Gudang Indomaret, Betungan karena terbukti melanggar garis sepadan pagar (GSP).

Anggota Komisi II, Bambang Hermanto menilai jika pagar yang terlampau melewati garis padan jalan tersebut dapat menganggu keindahan kota dan menghalangi pembangunan jalan.

“Pagar Gudang Indomarco di Betungan itu terlalu maju dan memang melanggar GSP. Kami harap perusahaan segera menghancurkan pagar tersebut dan buat sesuai aturan,” katanya kepada awak media, Senin (31/05).

Dirinya menyebut jika manajemen Indomaret sudah diberikan peringatan beberapa kali. Ia pun meminta agar Satpol PP segera menertibkan dan membongkar paksa bangunan tersebut jika peringatan yang telah disampaikan tak kunjung diindahkan.

“Satpol PP harus tindaklanjuti. Ini penting dilakukan sebagai upaya mendukung program Pemkot dalam pembangunan kota baru di kawasan Betungan,” tambahnya.

Selain soal pagar, Bambang juga meminta Dinas Perhubungan segera memperbaiki traffic light di perbatasan Seluma-Kota Bengkulu yang rusak agar segera diperbaiki. Apalagi di area tersebut juga masuk dalam pengembangan wilayah perkantoran yang masuk dalam perencanaan pemda kota

“Kami mengharap sekali ini betul-betul ditindaklanjuti karena aduan masyarakat ini setiap hari ada-ada saja yang tabrakan di daerah sana. Berarti sudah terlalu sempit jalannya ditambah lagi traffic light sering mati,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *