Advertisment Image

Kumpulan Massa,Kampanye Dibubarkan

Reporter: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, Erina Okraini mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, LO serta tim kampanye mematuhi PKPU No 13/2020. Salah satunya yakni pembatasan jumlah peserta kampanye di masa Pandemi. Bila massa yang hadir dalam kampanye melanggar ketentuan PKPU tersebut maka kampanye pasangan calon tersebut akan dibubarkan.
Semua calon bupati dan wakil bupati harus mempedomani PKPU No 13 pasal 58, itu artinya semua tim pemenangan pasangan ataupun LO, pada saat kampanye tetap mematuhi protokoler kesehatan. Saat kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas pesertanya dibatasi, maksimal 50 orang dan itu pun harus tetap menerapkan protokoler kesehatan. Bila melanggar maka akan dibubarkan,” kata Erina.
Namum, sebelum di bubarkan Bawaslu akan menyurati Paslon serta diberikan waktu selama 1 jam untuk berbenah. Namun bila dalam waktu tenggat yang sudah diberikan tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu akan membubarkan kampanye tersebut.
“Sebab itu kami minta kerjasama semua pihak untuk mematuhi aturan ini. Apalagi masing masing sudah menandatangani pakta integritas,” ulasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *