Reporter/foto: Dedi HP/JMSI
www.tras.id – Kuasa Hukum Lismidianto-Herlian melaporkan Bupati Kaur, Gusril Pausi ke Bawaslu Kaur terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.
“Laporan resmi sudah kami sampaikan pada Bawaslu, kami harap Bawaslu sebagai penegak keadilan Pemilu bisa segera memproses laporan kami,” kata kuasa hukum Lismidianto-Herlian, Ahmad Kabul pada Sabtu (19/09/2020).
Dia menambahkan alat bukti dan saksi sudah disampaikan, pihaknya juga siap memberikan keterangan bila diperlukan. “Laporan kami kira sudah lengkap, prinsip dan materilnya sudah kami sampaikan. Bawaslu kami minta benar-benar menegakkan peraturan yang ada,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan ketua Pergerakan Mahasiswa Padang Guci (PMPG), Aan Sugiman. Dia berharap atas kasus ini, Bawaslu bisa segera memanggil Bupati Gusril mengkonfirmasi dugaan pelanggaran itu.
“Bawaslu memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili, kami harap Bawaslu tidak masuk angin atas kasus ini,” ujar Aan.
Sebelumnya, pada Kamis (17/09/2020) Bupati Kaur, Gusril Pausi melalui Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020 melakukan mutasi terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Jon Harimul. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.(*)