Advertisment Image

KPU Tetapkan Agusrin TMS

Reporter: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Sesuai PKPU Nomor 05 Tahun 2020, hari ini (23/09/2020) KPU Provinsi Bengkulu menggelar pleno penetapan pasangan calon. Alhasil, dari 3 Bapaslon yang mendaftar hanya 2 Bapaslon yang memenuhi syarat, sementara Agusrin-Imron Rosyadi ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra dalam keterangan pers menjelaskan penetapan TMS lantaran verifikasi berkas Agusrin tidak memenuhi ketentuan minimal bebas lima tahun sebagaimana disyaratkan undang-undang pemilihan kepala daerah.
“Pasangan Helmi Hasan – Muslihan dan pasangan Rohidin Mersyah – Rosjonsyah dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan Agusrin – Imron Rosyadi dinyatakan TMS,” ungkap Irwan didampingi komisioner lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *