Advertisment Image

Komisi I DPRD BU: Pemanggilan Kadisdik Ditunda, Administrasi Belum Lengkap

www.tras.id – Bengkulu Utara, 20 Maret 2024 – Rencana pemanggilan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara terkait pemberitaan viral mengenai dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih terkendala. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hasdiansyah, mengungkapkan bahwa pemanggilan Kadisdik terkait masalah tersebut ditunda karena administrasi yang belum lengkap.

 

Surat yang dikeluarkan kepada para kepala sekolah sebagai tindak lanjut dari surat Bupati terkait hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal anggaran tahun 2023, meminta setoran dana ke rekening kas daerah paling lambat pada 29 Maret 2024.

 

Hasdiansyah menjelaskan, “Tertundanya pemanggilan pihak Disdik Bengkulu Utara disebabkan oleh administrasi yang belum ditandatangani atau diparaf oleh Sekwan Dra. Evi Fitriani.”

 

Belum adanya tindakan yang diambil terkait isu ini menjadi perhatian, terutama terkait kabar banyaknya kepala sekolah yang ingin mengundurkan diri karena beban tanggung jawab setoran dana BOS.

 

“Pemanggilan Kadisdik terkait isu tersebut masih ditunda karena masalah administrasi yang belum diparaf oleh sekwan. Bahkan, sekwan tidak masuk kantor dan sulit dihubungi,” tambah Hasdiansyah. (*)

Komisi I DPRD BU: Pemanggilan Kadisdik Ditunda, Administrasi Belum Lengkap

Bengkulu Utara, 20 Maret 2024 – Rencana pemanggilan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara terkait pemberitaan viral mengenai dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih terkendala. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hasdiansyah, mengungkapkan bahwa pemanggilan Kadisdik terkait masalah tersebut ditunda karena administrasi yang belum lengkap.

Surat yang dikeluarkan kepada para kepala sekolah sebagai tindak lanjut dari surat Bupati terkait hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal anggaran tahun 2023, meminta setoran dana ke rekening kas daerah paling lambat pada 29 Maret 2024.

Hasdiansyah menjelaskan, “Tertundanya pemanggilan pihak Disdik Bengkulu Utara disebabkan oleh administrasi yang belum ditandatangani atau diparaf oleh Sekwan Dra. Evi Fitriani.”

Belum adanya tindakan yang diambil terkait isu ini menjadi perhatian, terutama terkait kabar banyaknya kepala sekolah yang ingin mengundurkan diri karena beban tanggung jawab setoran dana BOS.

“Pemanggilan Kadisdik terkait isu tersebut masih ditunda karena masalah administrasi yang belum diparaf oleh sekwan. Bahkan, sekwan tidak masuk kantor dan sulit dihubungi,” tambah Hasdiansyah. (ADV)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *